Rabu, 14 November 2012

TUGAS 5, KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI



AICPA
Kode Etik AICPA
terdiri atas dua bagian; bagian pertama berisi prinsip-prinsip Etika dan pada bagian kedua berisi Aturan Etika (rules)
1.      Tanggung Jawab: Dalam menalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif .
2.      Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3.      Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4.      Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5.    Kehati-hatian (due care): Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6.      6.Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC
1.      Integritas. Seorang akuntan profesiona harus bertindak tegas dan jujur dalamsemua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2.      Objektivitas. Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkanterjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian. Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar  profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4.      Kerahasiaan. Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak  profesional untuk mengungkapkannya.
5.      Perilaku Profesional. Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.

IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tigabagian:(1) Prinsip Etika,(2) Aturan Etika, dan(3) Interpretasi Aturan Etika. Prinsip Etika memberikankerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengaturpelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota.
Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu meliputi delapan butirpernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataantersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan,yaitu :
1.Tanggung jawab profesi
: bahwa akuntan di dalam melaksanakantanggungjawabnya sebagai profesional harus senantiasa menggunakanpertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2.Kepentingan publik 
: akuntan sebagai anggota IAI berkewajiban untuksenantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormatikepentingan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3.Integritas
: akuntan sebagai seorang profesional, dalam memelihara danmeningkatkan kepercayaan publik, harus memenuhi tanggung jawabprofesionalnya tersebut dengan menjaga integritasnya setinggi mungkin.
4.Obyektifitas
: dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya, setiap akuntansebagai anggota IAI harus menjaga obyektifitasnya dan bebas dari benturankepentingan.
5.Kompetensi
dan kehati-hatian profesional : akuntan dituntut harusmelaksanakan jasa profesionalnya dengan penuh kehati-hatian, kompetensi, danketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuandan keterampilan profesionalnya pada tingkat yang diperlukan untukmemastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa
profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi, danteknik yang paling mutakhir.
6.Kerahasiaan
: akuntan harus menghormati kerahasiaan informasi yangdiperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai ataumengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak ataukewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
7.Perilaku profesional
: akuntan sebagai seorang profesional dituntut untukberperilaku konsisten selaras dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhitindakan yang dapat mendiskreditkan profesinya.
8.Standar teknis
: akuntan dalam menjalankan tugas profesionalnya harusmengacu dan mematuhi standar teknis dan standar profesional yang relevan.Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, akuntan mempunyaikewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selamapenugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektifitas

1.       Keharusan moral umum
1.1. Contribute to society and human well-being atau kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk melindungi hak asasi manusia dan menghormati keragaman semua budaya. Sebuah tujuan utama profesional komputasi adalah untuk meminimalkan konsekuensi negatif dari sistem komputasi, termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.

1.2. Avoid harm to others atau Hindari menyakiti orang lain.
"Harm" berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.

1.3. Be honest and trustworthy atau bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan.Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

1.4. Be fair and take action not to discriminate atau bersikap adil dan tidak mendiskriminasi Nilai-nilai kesetaraan, toleransi, menghormati orang lain, dan prinsip-prinsip keadilan yang sama dalam mengatur perintah.

1.5. Honor property rights including copyrights and patents atau Hak milik yang temasuk hak cipta dan hak paten.
Pelanggaran hak cipta, hak paten, rahasia dagang dan syarat-syarat perjanjian lisensi dilarang oleh hukum di setiap keadaan.

1.6. Give proper credit for intellectual property atau Menberikan kredit yang pantas untuk property intelektual.
Komputasi profesional diwajibkan untuk melindungi integritas dari kekayaan intelektual.

1.7. Respect the privacy others atau menghormati privasi orang lain
Komputasi dan teknologi komunikasi memungkinkan pengumpulan dan pertukaran informasi pribadi pada skala yang belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah peradaban.

1.8. Kepercayaan
Prinsip kejujuran meluas ke masalah kerahasiaan informasi setiap kali salah satu telah membuat janji eksplisit untuk menghormati kerahasiaan atau, secara implisit, saat informasi pribadi tidak secara langsung berkaitan dengan pelaksanaan tugas seseorang.

2. Tanggung jawab professional yang lebih spesifik.
2.1. Upaya untuk mencapai kualitas tertinggi, keefektifan dan martabat sekaligus proses dan produk dari professional kerja.
Keunggulan adalah kemungkinan yang paling penting dari seorang profesional. Profesional komputasi harus berusaha keras untuk mencapai kualitas dan sadar akan konsekuensi negatif yang mungkin timbul dari kualitas yang buruk dalam suatu sistem.

2.2. Memperoleh dan mempertahankan kompetensi professional
Keunggulan tergantung pada individu yang bertanggung jawab untuk memperoleh dan mempertahankan kompetensi profesional.

2.3. Mengenal dan menghormati hukum yang ada yang berkaitan dengan kerja professional.
Anggota ACM harus mematuhi daerah, negara bagian, provinsi, nasional, dan hukum internasional kecuali ada dasar etika yang menarik untuk tidak melakukannya.

2.4. Menerima dan menyediakan tinjauan yang professioanal yang sesuai.
Kualitas kerja profesional, terutama dalam profesi komputasi, tergantung pada profesional mengkaji dan mengkritisi.

2.5. Memberi dan mengevaluasi seluruh komperensif system computer dan dampaknya, termasuk kemungkinan anilisis resiko.
Komputer profesional harus berusaha perseptif, teliti, dan objektif ketika mengevaluasi, merekomendasikan, dan dalam penyajian deskripsi sistem dan alternatif.

2.6. Menghormati kontrak, perjanjian dan tanggung jawab yang ditugaskan.
Menghormati komitmen seseorang adalah masalah integritas dan kejujuran. Untuk komputer profesional ini termasuk dalam memastikan unsur-unsur system yang dimaksud.

2.7. Meningkatkan pemahaman public tentang komputasi dan konsekuensinya
Komputasi profesional memiliki tanggung jawab untuk berbagi pengetahuan teknis dengan masyarakat dengan mendorong pemahaman komputasi, termasuk dampak sistem komputer dan keterbatasannya.

2.8. Akses komputasi dan komunikasi sumber daya hanya yang diberi wewenang yang dapat melakukannya.
Pencurian atau perusakan harta benda dan elektronik dilarang. Pelanggaran itu termasuk mengakses jaringan komunikasi dan sistem komputer, atau rekening dan / atau file yang terkait dengan sistem itu, tanpa otorisasi eksplisit untuk melakukannya.

3. Keharusan kepemimpinan organisasi.
3.1. Tanggung jawab artikulasi social anggota dari sebuah unit organisasi dan mendorong penuh penerimaan tanggung jawab tersebut.
Karena organisasi dari semua jenis memiliki dampak pada publik, mereka harus menerima tanggung jawab kepada masyarakat.

3.2. Mengelola personil dan sumber daya untuk merancang dan membangun system informasi yang meningkatkan kualitas kehidupan kerja.
Pemimpin organisasi bertanggung jawab untuk memastikan bahwa sistem komputer meningkatkan, bukan menurunkan, kualitas kehidupan kerja.

3.3. Mengakui, mendukung dan menggunakan wewenang yang tepat untuk menggunakan komputasi suatu organisasi dan sumber daya komunikasi.
Karena sistem komputer dapat menjadi alat untukmerugikan organisasi, kepemimpinan memiliki tanggung jawab untuk secara jelas mendefinisikan secara pantas dan tidak pantas sumber daya komputasi organisasi.

3.4. Pastikan bahwa pengguna dan mereka yang akan dipengaruhi oleh sebuah sistem memiliki kebutuhan yang jelas diartikulasikan selama pengkajian dan desain persyaratan, kemudian sistem harus divalidasi untuk memenuhi persyaratan.
Pengguna sistem saat ini, pengguna potensial dan orang lain yang hidupnya mungkin akan terpengaruh oleh sistem harus memiliki kebutuhan mereka yang dapat dinilai dan dimasukkan ke dalam laporan yang diperlukan. Sistem validasi harus memastikan kepatuhan terhadap persyaratan.

3.5. Artikulasikan dan kebijakan dukungan yang melindungi martabat pengguna dan orang lain dipengaruhi oleh sistem komputasi.
Merancang atau melaksanaan sistem yang merendahkan orang sengaja atau tidak sengaja secara etika tidak dapat diterima. Komputer professional yang berada dalam posisi pengambilan keputusan harus memastikan bahwa sistem dirancang dan dilaksanakan untuk melindungi privasi pribadi dan meningkatkan martabat pribadi.
3.6. Menciptakan peluang bagi anggota organisasi untuk mempelajari prinsip-prinsip dan keterbatasan sistem komputer.
Pemahaman ini penting untuk masyarakat. Kesempatan dalam bidang pendidikan sangat penting untuk memfasilitasi partisipasi yang optimal dari semua anggota organisasi. Peluang harus tersedia untuk semua anggota dalam membantu mereka meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam komputasi, termasuk kursus yang membiasakan mereka dengan konsekuensi dan keterbatasan jenis system tertentu.

4. Kepatuhan terhadap code
4.1. Menjunjung dan mempromosikan prinsip-prinsip dari Kode Etik.
Masa depan profesi komputasi tergantung pada keunggulan teknis dan etis. Tidak hanya penting untuk profesional ACM komputasi untuk mematuhi prinsip-prinsip yang dinyatakan dalam pedoman ini, setiap anggota harus mendorong dan dukungan kepatuhan oleh anggota lainnya.

4.2. Perlakukan pelanggaran kode ini tidak konsisten dengan keanggotaan di ACM.
Kepatuhan profesional untuk kode etik sebagian besar masalah sukarela. Namun, jika anggota tidak mengikuti kode ini dengan melakukan perbuatan kotor, keanggotaan dalam ACM mungkin dihentikan.

Ten of Commandements of Etics
Ten Commandments of Computer Ethics (Sepuluh Perintah Etika Komputer); nilai-nilai etika seperti yang didefinisikan pada tahun 1992 oleh Computer Ethics Institute, sebuah organisasi nirlaba yang misinya adalah untuk memajukan teknologi dengan cara etis, daftar aturan-aturan sebagai pedoman untuk etika komputer:
1) Jangan menggunakan komputer untuk merugikan orang lain.
2) Jangan mengganggu pekerjaan komputer orang lain.
3) Jangan mengintai di dalam file orang lain.
4) Jangan menggunakan komputer untuk mencuri.
5) Jangan menggunakan komputer untuk mengucapkan saksi dusta.
6) Jangan menggunakan atau menyalin perangkat lunak komersial yang anda belum bayar.
7) Jangan menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
8) Jangan menyediakan hasil intelektual orang lain.
9) Anda harus memikirkan tentang konsekuensi social program yang telah di buat.
10) Anda menggunakan komputer dengan cara yang menunjukkan pertimbangan dan rasa
hormat.

Contoh pelanggaran :
Pada kenyataannya memang banyak terjadi kasus-kasus baik pelanggaran etika bahkan hukum yang dilakukan oleh para user sebagai pelaku komunikasi virtual. Sebagai contoh riil pembobolan kartu kredit sebagai transaksi menggunakan fasilitas e-commerce sudah banyak terjadi dan menyebabkan Indonesia di-black list untuk beberapa transasksi, kasus lain penyebarluasan foto “porno” baik yang asli maupun rekayasa, baik foto artis ataupun bukan sempat membuat prihatin masyarakat. Pada kasus lain penduplikasian web juga menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi pihak pemilik websites asli, sehingga cap yang kemudian muncul menyatakan bahwa informasi mapun pesan di medium internet adalah bersifat abu-abu, bisa dipercaya asli tetapi juga palsu serta menyesatkan. Inilah konsekuensi-konsekuensi yang tak terbayangkan yang muncul akibat dari pelanggaran-pelanggaran etika via proses komunikasi virtual.

CODE ETHICS AND STANDART CONDUCT
Kode etik DPMA (Data Processing Management Association – 1951)
Misi dari DPMA adalah menjunjung manajemen informasi yang efektif dan bertanggung jawab untuk kebaikan para anggotanya, para pemberi kerja, dan masyarakat bisnis. Kode etik DPMA terdiri dari standar prilaku yang menguraikan kewajiban manajer pengolahan data pada manajemen perusahaan, rekan anggota DPMA dan profesi, masyarakat dan pemberi kerja.

Etika komunikasi dalam organisasi melibatkan banyak elemen yang sangat komplek termasuk masyarakat. Kompleksitas ini bukanlah hal yang bertentangan. Sebuah organisasi terdiri dari individu- yang berkarakter berbeda-beda. Kejujuran dalam etika berorganisasi dapat membangun kepercayaan sesama anggota, termasuk tidak saling menyakiti dan keadilan.
Pemberlakuan dan Komposisi

Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.

Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan terse but terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:

Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
  • Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
  • Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
  • Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
  • Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar