TUGAS 8 ETIKA DALAM AKUNTANSI KEUANGAN DAN AKUNTANSI
MANAJEMEN
I.
Akuntansi
Keuangan dan Tanggung Jawab Seorang Akuntan Keuangan
Akuntansi keuangan merupakan bidang
akuntansi yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan
data akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk
memenuhi kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh
karena tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepntingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu
memberikan suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan
kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubhan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang
dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung
jawab untuk:
a.
Menyusun
laporan keuangan dari perusahaan secara integral, sehingga dapat digunakan oleh
pihak internal maupun pihak eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b.
Membuat laporan
keuangan yang sesuai dengan karakterisitk kualitatif laporan keuangan (IAI,
2004) yaitu dapat dipahami, relevan, materialitas, keandalan (penyajian yang
jujur, substansi mengungguli bentuk, netralitas, pertimbangan sehat,
kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala informasi yang relevan dan handal
(tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan manfaat, keseimbangan di antara
karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang wajar.
II. Akuntansi Manajemen dan Tanggung Jawab Seorang Akuntan Manajemen
Definisi Akuntansi Manajemen menurut IAI adalah suatu proses
pengidentifikasian, pengukuran, pengakumulasian, penganalisisan, penyediaan,
penginterpretasian, dan pengkomunikasian informasi keuangan yang dilakukan oleh
personel organisasi dan digunakan untuk menyusun rencana strategic dan
operasional, mengimplementasikan dan memantau pelaksanaannya, serta untuk
meyakinkan pemanfaatan dan akuntabilitas sumber daya organisasi sebagaimana
mestinya. Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang akuntan manajemen lebih
luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan keuangan, yaitu:
1. Perencanaan, menyusun dan
berpartisipasi dalam mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran
yang diharapkan, dan memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan
dalam pencapaian sasaran.
2. Pengevaluasian, mempertimbangkan
implikasi-implikasi historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta
membantu memilih cara terbaik untuk bertindak.
3. Pengendalian, menjamin integritas
informasi finansial yang berhubungan dengan aktivitas organisasi dan
sumber-sumbernya, memonitor dan mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan
koreksi yang diperlukan untuk mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang
diharapkan.
4. Menjamin pertanggungjawaban sumber,
mengimplementasikan suatu sistem pelaporan yang disesuaikan dengan pusat-pusat
pertanggungjawaban dalam suatu organisasi sehingga sistem pelaporan tersebut
dapat memberikan kontribusi kepada efektifitas penggunaan sumber daya dan
pengukuran prestasi manajemen.
5. Pelaporan eksternal, ikut
berpartisipasi dalam proses mengembangkan prinsip-prinsip akuntansi yang
mendasari pelaporan eksternal.
Ada empat standar etika untuk akuntan
manajemen yaitu:
1. Kompetensi, artinya dia harus memelihara pengetahuan dan keahlian yang
sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis, dan membuat laporan
yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dan relevan.
2. Confidentiality, mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk tidak
mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
3.
Integrity, mengharuskan untuk menghindari “conflicts
of interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka
terhadap kemampuan mereka dalam menjunjung etika. Mereka juga
harus menolak pemberian dan hadiah yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
Mereka juga tidak boleh menjatuhkan legitimasi perusahaan, tetapi harus
mengakui keterbatasan profesionalisme mereka, mengkomunikasikan informasi yang
menguntungkan atau merugikan, dan menjauhi diri dari prilaku yang dapat
mendiskreditkan profesi mereka.
4.
Objectifity, mengharuskan para akuntan untuk mengkomunikasikan
informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara penuh (fully
disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat mempengaruhi
pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang ditampilkan.
IV. Whistle
Blowing
Seringnya manajemen melakukan tindakan melanggar etika
adalah karena mereka merasa bahwa tindakan tersebut dapat menolong perusahaan,
dan perusahaan akan melindungi mereka. Hal ini memicu suatu isu yaitu whistle
blowing (meniup peluit), dimana terdapat kebijakan perusahaan untuk tidak
menyajikan adanya konflik kepentingan (conflict of interest) dalam
laporan mereka. Whistle Blowing adalah tindakan yang dilakukan oleh
seseorang atau beberapa karyawan untuk membocorkan kecurangan, baik yang
dilakukan oleh perusahaan maupun atasannya kepada pihak lain.
Whistle blowing terjadi ketika seorang pegawai memberitahukan kepada umum,
siapa yang telah melanggar hukum di dalam perusahaannya. Pegawai yang melakukan
whistle blowing dilindungi oleh hukum. Jika dia dipecat atau dibalas
maka dia dapat menuntut. Orang yang melakukan whistle blowing harus
mempublikasikannya kepada pihak diluar perusahaan, kepada pemerintah atau badan
hukum. Jika dia hanya melaporkan pelanggaran tersebut di dalam perusahaan, maka
hal tersebut bukanlah whistle blowing, dan dia tidak akan mendapatkan
perlindungan hukum Seseorang dapat melakukan whistle blowing pada
sesuatu yang melanggar hukum (ilegal). Tetapi dia harus yakin dan pasti, bahwa
apa yang dilaporkannya memang melanggar hukum dan beralasan. Atasan tidak dapat
membalas atau memecat seseorang karyawan yang melakukan whistle blowing
karena alasan dia telah melakukan whistle blowing, tetapi tidak berarti
juga pegawai tersebut kebal atau tidak dapat dipecat (karena alasan lain).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar